PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 4 — PENSIUN
(1) PNS yang akan memasuki masa pensiun perlu dibekali pendidikan dan pelatihan, ketrampilan praktis sebagai bekal masa pensiun. (2) Batas usia pensiun bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
