PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENSIUN
(1) PNS yang menduduki jabatan eselon IV yang memasuki batas usia pensiun 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun hanya dapat dilakukan mutasi jabatan secara horisontal. (2) PNS yang menduduki jabatan eselon III yang memasuki batas usia pensiun 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun tidak dapat dimutasikan kecuali yang dipromosikan ke eselon II.
