Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengangkatan PNS dalam jabatan di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemindahan jabatan struktural bagi PNS Instansi lain yang dipekerjakan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis Sekretaris Jenderal KPU, dan dengan ketentuan pejabat yang bersangkutan mendapatkan jabatan yang setara atau setingkat lebih tinggi dengan jabatan sebelumnya. (3) Bagi pejabat yang dipekerjakan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan alih tugas ke Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pejabat yang bersangkutan akan tetap menduduki jabatan sebelumnya, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
