PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — POLA KARIER DALAM JABATAN
(1) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) merupakan kompetensi generik yang wajib dimiliki seluruh pejabat struktural dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kompetensi generik adalah cerminan kualitas personal (nilai dan sikap), Kompetensi dasar terdiri dari 6 (enam) macam kompetensi yaitu :
- Integritas (I);
- Kepemimpinan (K);
- Kerjasama (Ks);
- Perencanaan dan Pengorganisasian (PP);
- Fleksibilitas (F);
- Pembelajaran Berkesinambungan (PB). (2) Kompetensi bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b adalah cerminan kualitas personal (nilai dan sikap) dan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan oleh setiap Pejabat Struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, yaitu pada tingkatan eselon II, III dan IV. Kompetensi Bidang meliputi kompetensi generik dan kompetensi teknik.
