PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — POLA KARIER DALAM JABATAN
(1) Penilaian calon yang diusulkan untuk diangkat dalam suatu jabatan struktural dilakukan melalui penilaian berdasarkan nilai skor matrik terhadap unsur-unsur penilaian sebagai berikut: a. Kepangkatan/ Golongan; b. Lama dalam kepangkatan/golongan; c. Pendidikan formal; d. Pengalaman dalam jabatan; e. Pengalaman penempatan; f. Diklat kepemimpinan/Diklat Struktural; g. Diklat Fungsional; h. Diklat Teknis; i. DP3; j. Hukuman Disiplin PNS; k. Kompetensi.
(2) Yang dimaksud kompetensi sebagaimana ayat (1) huruf k : a. Kompetensi Dasar; b. Kompetensi Bidang.
