Pasal 14
BAB 3 — POLA KARIER DALAM JABATAN
(1) Sekretaris Jenderal KPU menyelenggarakan administrasi kepegawaian Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang meliputi rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, urusan mutasi dan disiplin pegawai, pendataan dan pembinaan pegawai, pengembangan sumber daya manusia dan pendidikan pelatihan pegawai.
(2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota membentuk Tim Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari 3 (tiga) Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang menangani program, data, organisasi dan sumber daya, hukum, dan keuangan untuk keperluan pengusulan pengangkatan dalam jabatan/pemberhentian pegawai untuk disampaikan kepada Sekretaris KPU Provinsi.
(3) Sekretaris KPU Provinsi membentuk Tim Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Sekretariat KPU Provinsi untuk Eselon III dan Eselon IV yang terdiri dari 3 (tiga) Kepala Bagian Sekretariat KPU Provinsi yang menangani urusan program, data, organisasi dan sumber daya, hukum, dan keuangan.
(4) Tim Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas untuk meneliti usul pengangkatan atau pemberhentian atau mutasi jabatan di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(5) Sekretaris Jenderal KPU membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV yang terdiri 4 (empat) Kepala Biro yang menangani urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, keuangan, hukum, perencanaan dan data serta diketuai oleh Sekretaris Jenderal KPU guna keperluan pertimbangan KPU dalam pengisian jabatan struktural organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(6) Pengisian Jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(7) Prosedur pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
