Pasal 13
BAB 3 — POLA KARIER DALAM JABATAN
Persyaratan khusus jabatan eselon I adalah sebagai berikut : a. memiliki Kompetensi;
b. pangkat/golongan minimal Pembina Utama Muda (IV/c); c. Pendidikan formal serendah-rendahnya Sarjana; d. belum mencapai usia maksimal 58 tahun bagi mereka yang menduduki jabatan struktural Eselon II yang akan dipromosikan menduduki jabatan Eselon I, atau usia maksimal 59 tahun untuk akan dialihtugaskan dalam jabatan struktural Eselon I lain; e. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat I (Diklatpim Tk. I) atau yang dipersamakan; f. memiliki pengetahuan kepemiluan; g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir. h. persyaratan obyektif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
