Pasal 12
BAB 3 — POLA KARIER DALAM JABATAN
Persyaratan khusus jabatan eselon II adalah sebagai berikut : a. pangkat/golongan minimal Pembina Utama Muda (IV/c), atau serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan Pembina Tk. I (IV/b); b. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat dibawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon III sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. Pendidikan formal serendah-rendahnya Sarjana; d. memiliki keahlian, pengetahuan dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; e. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim Tk. II) atau yang dipersamakan; f. diutamakan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis yang menunjang bidang tugasnya; g. memiliki pengetahuan kepemiluan; h. memenuhi standart minimal penilaian yang telah ditetapkan; i. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
