Pasal 11
BAB 3 — POLA KARIER DALAM JABATAN
Persyaratan khusus jabatan eselon III adalah sebagai berikut : a. pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a), atau serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan Penata Tk. I (III/d); b. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat dibawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon IV sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. Pendidikan formal serendah-rendahnya Sarjana; d. memiliki keahlian, pengetahuan dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; e. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim Tk. III) atau yang dipersamakan; f. diutamakan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis yang menunjang bidang tugasnya; g. memiliki pengetahuan kepemiluan; h. memenuhi standart minimal penilaian yang telah ditetapkan; i. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
