Pasal 10
BAB 3 — POLA KARIER DALAM JABATAN
Persyaratan khusus jabatan eselon IV adalah sebagai berikut : a. pangkat/golongan minimal Penata (III/c), atau serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan Penata Muda Tk. I (III/b); b. Pendidikan formal serendah-rendahnya Diploma III atau Sederajat; c. memiliki keahlian, pengetahuan dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; d. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat IV (Diklatpim Tk. IV) atau yang dipersamakan; e. diutamakan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis yang menunjang bidang tugasnya f. memiliki pengetahuan kepemiluan; g. memenuhi standart minimal penilaian yang telah ditetapkan; h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
