PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 48
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan/atau video.
- Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA SISTEM INFORMASI REKAPITULASI
- Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 48A, Pasal 48B, dan Pasal 48C, yang berbunyi sebagai berikut:
