Pasal 46
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh mengirimkan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapitulasi, untuk diumumkan di laman KPU, yang meliputi: a. naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK; dan b. naskah asli elektronik (softcopy)
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
Pasal 47 dihapus.
Paragraf 2 Bagian Kedua BAB V dihapus.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
