Pasal 45
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh mencetak berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi melalui Sirekap menggunakan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK dan memberikan kepada para Saksi dan Bawaslu Provinsi. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, para Saksi dan Bawaslu Provinsi memeriksa dan mencermati kembali hasil cetakan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat kesalahan data pada formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan melalui Sirekap dan mencetak kembali formulir Model D.Hasil Provinsi- KWK. (4) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi/KIP Aceh menandatangani formulir Model D.Hasil Provinsi- KWK, dan dapat ditandatangani oleh Saksi.
(5) Dalam hal ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pemindaian terhadap formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) KPU Provinsi/KIP Aceh mengunggah hasil pindai formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke dalam Sirekap sebagai
bahan publikasi.
- Di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut:
