PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 41
(1) Formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. Model D.Hasil Provinsi-KWK; b. Model.D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK; dan c. Model D.Daftar Hadir Provinsi-KWK. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
