Pasal 39
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: a. ruang rapat; b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK; c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi, selain formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota; e. sarana dan prasarana penggunaan Sirekap; f. perlengkapan lainnya.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
