PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 42
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. spidol sebanyak 1 (satu) buah; b. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; c. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; d. alat tulis kantor, termasuk tinta printer; dan e. daftar hadir peserta rapat.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
