PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 15
(1) PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara terhadap hasil Penghitungan Suara di seluruh TPS dalam 1 (satu) wilayah kecamatan. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan, paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
- Di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C, yang berbunyi sebagai berikut:
