Pasal 13
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah untuk setiap jenis Pemilihan; b. sampul sebanyak 1 (satu) buah untuk memuat anak kunci gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya kotak suara; c. segel masing-masing 7 (tujuh) lembar untuk setiap jenis Pemilihan ditambah segel sejumlah kotak suara dari TPS; d. spidol sebanyak 2 (dua) buah; e. ballpoint sebanyak 8 (delapan) buah; f. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
g. alat tulis kantor, termasuk tinta printer; dan h. daftar hadir peserta rapat. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK, dan Model D.Daftar Hadir Kecamatan-KWK. (3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dengan cara ditempel pada: a. sampul kertas yang memuat formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK, dan Model.Daftar Hadir Kecamatan-KWK, sebanyak 1 (satu) lembar; b. lubang gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya dan lubang kotak suara yang memuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. lubang gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya untuk kotak suara dari TPS yang berisi dokumen Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; dan d. sampul kertas yang berisi anak kunci sebanyak 1 (satu) buah.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
