PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 12
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. Model D.Hasil Kecamatan-KWK; b. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK; dan c. Model D.Daftar Hadir Kecamatan-KWK. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
