Pasal 8
(1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPU melakukan analisis DP4. (2) KPU melakukan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sinkronisasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. menambahkan Pemilih pemula; b. menambahkan Pemilih baru; dan/atau c. memutakhirkan elemen data Pemilih. (4) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara; atau b. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil. (5) KPU menyampaikan hasil analisis DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil sinkronisasi DP4
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih.
- Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 10 diubah dan di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 10 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf a1 dan huruf a2 sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
