Pasal 7
(1) Pemerintah menyampaikan DP4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara dan ditembuskan ke Bawaslu. (2) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin secara terinci untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain. (3) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat informasi, meliputi: a. nomor urut; b. nomor induk kependudukan; c. nomor Kartu Keluarga; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. dihapus; h. jenis kelamin; i. status perkawinan; j. alamat jalan/dukuh; k. Rukun Tetangga (RT); l. Rukun Warga (RW); m. jenis disabilitas; dan n. status perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (3a) Informasi pada status perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf n meliputi: a. belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b. telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik; atau c. telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (4) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 berbasis kelurahan/desa atau nama lain, diserahkan dalam bentuk softcopy dan dituangkan dalam berita acara serah terima. (5) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format excel dan/atau comma separated values (CSV).
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
