Pasal 5
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara INDONESIA harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; b. dihapus; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; e. dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan f. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2a) Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara tetapi sudah/pernah kawin dibuktikan dengan akta perkawinan/buku nikah, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau Surat Keterangan. (3) Dihapus. (4) Warga Negara INDONESIA yang telah terdaftar dalam daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Warga Negara INDONESIA dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf g dihapus, setelah Pasal 7 ayat (3) huruf m ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf n dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) serta ayat (4)
Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
