Pasal 10
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dengan menggunakan formulir Model A-KWK. (2) Penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang dengan memperhatikan: a. tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/ desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama; a1. tidak memisahkan Pemilih dalam satu rukun tetangga atau nama lain, pada TPS yang berbeda; a2. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; b. memudahkan Pemilih; c. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan d. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. PPDP melalui PPK dan PPS dalam bentuk hardcopy; dan
b. PPK dan PPS dalam bentuk softcopy.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
