Pasal 11
(1) PPDP membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih. (2) PPDP diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari PPS. (3) Pembentukan dan tata kerja PPDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PPDP mendapatkan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih dari PPS. (5) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. jadwal pelaksanaan Coklit; b. persiapan pelaksanaan Coklit; c. tata cara pelaksanaan Coklit; dan d. tata cara pengisian formulir. (6) PPDP melakukan kegiatan Coklit dengan cara: a. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK; b. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan; c. mencoret Pemilih yang telah meninggal; d. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; e. mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
g. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus rukun tetangga/rukun warga atau nama lain; h. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; i. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan j. mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan. (7) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih pada formulir Model A.KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan formulir Model A.A-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, tidak dapat ditemui secara langsung oleh PPDP untuk dilakukan Coklit terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, Pemilih atau keluarganya dapat menunjukkan Kartu Keluarga kepada PPDP sebagai dasar Coklit. (8) PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A.1- KWK dan menempelkan stiker Coklit pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga dengan menggunakan formulir Model A.A.2-KWK. (9) PPDP merekapitulasi hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke dalam formulir Model A.A.3-KWK. (10) PPDP menyampaikan dokumen hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sampai dengan ayat (9) kepada PPS, meliputi: a. formulir Model A-KWK yang telah digunakan; b. formulir Model A.A-KWK yang dikembalikan; c. formulir Model A.A.1-KWK; dan d. formulir Model A.A.3 KWK.
(11) PPDP dalam melakukan kegiatan Coklit wajib menggunakan tanda pengenal dari KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
