PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 33A
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama dengan PPK dan PPS setempat serta berkoordinasi dengan pimpinan
rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan/atau rumah sakit untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan/atau rumah sakit. (2) Pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; atau b. Pemilih dapat menunjukkan fotokopi Surat Keterangan atau kartu keluarga sebagai dasar Coklit, jika Pemilih tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
