Pasal 22
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT berdasarkan rekapitulasi DPT dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) huruf a. (2) Rekapitulasi hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Tim Kampanye Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (4) Dalam rapat pleno KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi DPT ke dalam formulir Model A.3.2-KWK. (8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan formulir Model A.3.2-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada: a. KPU; b. Bawaslu Provinsi; c. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; dan d. perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. (9) Rekapitulasi DPT digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan serta proses pendistribusiannya.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, dan Pasal 33D sehingga berbunyi sebagai berikut:
