PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 21
Setelah menerima DPT dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (10), PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau dengan tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
- Setelah ketentuan ayat (8) Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
