Pasal 20
(1) Setelah menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan MENETAPKAN DPT. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. (4) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model A.3-KWK. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.3.1-KWK. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Salinan rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Panwas Kabupaten/Kota; d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon; dan e. perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai: a. pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain; b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan c. arsip PPS. (11) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (PDF) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota. (12) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan salinan DPT dalam bentuk softcopy dengan format excel atau comma separated values (CSV), apabila terdapat permintaan dari Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon
tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota. (13) Salinan DPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
