Pasal 18
(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada PPS, yang meliputi: a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. Pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun; c. Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. Pemilih sudah meninggal dunia; e. Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut;
f. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau g. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK. (4) PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan perbaikan dapat diterima, PPS memperbaiki DPS berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan serta memberikan tanda bukti telah diterima usulan perbaikan identitas dan/atau telah terdaftar sebagai Pemilih. (6) PPS melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir Model A.2.1-KWK. (6a) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh PPDP, PPL, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. (6b) PPL dan Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan dalam rapat pleno terbuka dengan menyertakan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6c) Hasil rapat pleno terbuka dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS. (7) PPS menyampaikan DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada PPK.
- Setelah ketentuan ayat (12) Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (13) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
