PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 17
PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau dengan tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh untuk mendapat tanggapan masyarakat selama 10 (sepuluh) Hari setelah menerima DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (12).
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
