Pasal 14
(1) Setelah menerima rekapitulasi daftar Pemilih dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) huruf a, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan MENETAPKAN DPS. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. (6) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau Tim
Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi (7) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir, Pemilih, dan lokasi TPS. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir Model A.1.1-KWK. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan formulir Model A.1.1-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Panwas Kabupaten/Kota; d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon; dan e. dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. (11) KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Model A.1-KWK. (12) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap, untuk digunakan sebagai: a. pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain; b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan c. PPS.
(13) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dalam bentuk softcopy dengan format Portable Document Format (PDF) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten/Kota, untuk mendapat masukan dan tanggapan. (13a)Salinan DPS yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13) dapat diberikan dalam bentuk comma separated values dengan tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh. (14) Dihapus. (15) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS setelah menerima DPS dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a menggunakan formulir Model A.1.2- KWK.
Pasal 15 dihapus.
Pasal 16 dihapus.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
