Pasal 13
(1) PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4). (2) Dihapus. (3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK. (4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. (5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwas Kecamatan atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (6) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS. (7) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(8) PPK menyusun rekapitulasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A.B.2-KWK. (9) Salinan formulir Model A.B.2-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. Panwas Kecamatan; dan d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon.
- Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (14) dihapus dan ketentuan ayat (7), ayat (10), dan ayat (15) Pasal 14 diubah serta di antara ketentuan ayat (13) dan ayat (14) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (13a) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
