Pasal 12
(1) Setelah menerima hasil Coklit dari PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10), PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP. (2) PPS dalam menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh PPDP dengan membuat softcopy terhadap Pemilih yang tidak memenuhi syarat,
Pemilih baru, perbaikan data Pemilih yang berbasis TPS, dengan menggunakan formulir Model A.B-KWK. (3) Dihapus. (4) PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran setelah menyusun daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model A.B.1-KWK. (4a) PPS berkoordinasi dengan petugas yang melakukan registrasi kependudukan kelurahan/desa atau nama lain sebelum dan setelah PPDP melakukan Coklit. (5) Dihapus. (6) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (7) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihadiri oleh PPDP, PPL, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. (8) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPL atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (9) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS. (10) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (11) PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy. (12) PPS menyampaikan rekapitulasi daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk
softcopy dan hardcopy. (13) Dalam hal PPS melakukan penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran secara manual, penyampaian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dalam bentuk hardcopy.
- Ketentuan ayat (1), ayat (6) dan ayat (9) Pasal 13 diubah dan Pasal 13 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
