PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 88
BAB 6 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LANJUTAN
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN susulan. (2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelengaraan Pemilu.
