Pasal 89
BAB 6 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LANJUTAN
(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN lanjutan dan Pemilu PRESIDEN dan Wakil
susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan oleh: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan; b. KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi satu atau beberapa kecamatan; c. KPU Provinsi/KIP Aceh atas usul KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau d. KPU atas usul KPU Provinsi/KIP Aceh apabila penundaan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi satu atau beberapa provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN lanjutan atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN susulan dilakukan oleh PRESIDEN atas usul KPU.
