PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 87
BAB 6 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LANJUTAN
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN lanjutan. (2) Pelaksanaan Pemilu
dan Wakil
lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang terhenti.
