Pasal 83
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan di KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), dilakukan oleh KPPS dengan cara: a. membuka kotak suara yang berisi Surat Suara yang telah digunakan dan berisi Surat Suara sah dan Surat Suara tidak sah, Surat Suara rusak, Surat Suara yang tidak terpakai dan cadangan Surat Suara, dengan disaksikan oleh Saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan warga masayarakat/Pemilih yang hadir; b. mengeluarkan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada huruf a dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja Ketua KPPS; c. menghitung jumlah Surat Suara yang telah digunakan, Surat Suara rusak, Surat Suara yang tidak terpakai dan cadangan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta memberitahukan jumlah tersebut kepada Saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan warga masayarakat/Pemilih yang hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan; d. membuka tiap lembar Surat Suara yang telah digunakan, baik Surat Suara sah maupun Surat Suara tidak sah sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan meneliti hasil pencoblosan yang terdapat pada Surat Suara, serta memperlihatkan dan mengumumkan kepada Saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir untuk setiap Pasangan Calon; e. membuka dan meneliti tiap lembar Surat Suara yang rusak, serta memperlihatkan dan mengumumkan kepada Saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan menggunakan formulir Model C1 PPWP Plano Berhologram; dan g. MEMUTUSKAN penentuan suara sah atau tidak sah sebagaimana dimaksud pada huruf d, apabila pengumuman oleh KPPS berbeda dengan yang disaksikan oleh Saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir. (2) Dalam hal terdapat keberatan yang diajukan oleh Saksi terhadap penelitian hasil pencoblosan pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPPS seketika itu juga MEMUTUSKAN keabsahan Surat Suara tersebut. (3) Dalam hal terdapat keberatan yang diajukan oleh Saksi terhadap Surat Suara yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, KPPS MEMUTUSKAN Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
