PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 82
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hari, tanggal, waktu dan tempat Penghitungan Suara ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi kepada Pasangan Calon untuk hadir dan menyaksikan Penghitungan Suara ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU/KIP Kabupaten/Kota.
