Pasal 81
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Penghitungan Suara ulang di TPS; b. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang jadwal pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tetap memerhatikan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam amar/putusan Mahkamah Konstitusi; c. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dan menyampaikan kepada KPU. (2) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan kepada KPU, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/ Kota. (3) Dalam Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang MENETAPKAN jadwal: a. pembentukan, pengangkatan kembali atau pendaftaran/seleksi baru, dan pelantikan anggota KPPS untuk melaksanakan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi; b. pengangkatan kembali anggota PPS dan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. pengadaan perlengkapan Penghitungan Suara ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi oleh KPPS, rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi oleh PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh; d. pelaksanaan hari dan tanggal Penghitungan Suara ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi oleh PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP Aceh; e. penyampaian laporan pelaksanaan Penghitungan Suara ulang kepada Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU untuk Pemungutan Suara ulang. www.djpp.kemenkumham.go.id
