PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 84
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Setelah Penghitungan Suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan, Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS menyusun/menghitung dan memisahkan Surat Suara yang sudah diperiksa dan dinyatakan sah untuk masing-masing Pasangan Calon dan memasukkan ke dalam sampul yang telah disediakan.
