PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 63
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Surat Suara untuk Pemungutan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di TPS, sebanyak 1.000 (seribu) lembar Surat Suara untuk setiap kabupaten/kota yang diberi tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Jumlah Surat Suara dalam Pemungutan Suara ulang di TPS sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, DPK dan yang tercatat dalam DPKTb ditambah 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan.
