PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 64
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tidak mencukupi untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS, KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah kekurangan Surat Suara. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penambahan www.djpp.kemenkumham.go.id
jumlah Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU. (3) KPU mencetak dan mendistribusikan penambahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penambahan jumlah kekurangan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang.
