Pasal 62
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal terdapat Pemilih yang meninggal dunia sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara ulang di TPS, PPS menuliskan keterangan “meninggal dunia” dalam kolom keterangan pada DPT, DPK dan DPKTb. (2) Dalam hal terdapat Pemilih yang berubah status menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara ulang di TPS, PPS menuliskan keterangan “Menjadi Anggota TNI” atau “Menjadi Anggota Polri” dalam kolom keterangan pada DPT, DPK dan DPKTb. (3) Dalam hal terdapat Pemilih terdaftar dalam DPT, DPK dan tercatat dalam DPKTb pada TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang, pindah domisili dari desa/kelurahan tersebut, PPS menuliskan keterangan “Pindah Domisili” dalam kolom keterangan pada DPT, DPK dan DPKTb.
