PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 50
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Formulir Model C PPWP, Model C1 PPWP Berhologram, dan lampiran Model C1 PPWP Berhologram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling kurang 2 (dua) orang Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup ditandatangani oleh Saksi yang bersedia menandatangani. (3) Penandatanganan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah rapat Penghitungan Suara selesai.
