PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 48
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah rapat Penghitungan Suara, Ketua KPPS dengan dibantu oleh Anggota KPPS Keempat menyusun/menghitung dan memisahkan: a. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan sah untuk masing-masing Pasangan Calon, diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; b. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan tidak sah untuk masing-masing Pasangan Calon, diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas. (2) Hasil penyusunan/Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicocokkan dengan hasil Penghitungan Suara berdasarkan pencatatan yang dilakukan Anggota KPPS Keempat pada formulir Model C1 PPWP Plano Berhologram.
