Pasal 47
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1 PPWP Plano Berhologram yang ditempel pada papan tulis dengan cara tally, yaitu: a. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong empat garis tegak tersebut (IIII); b. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara tidak sah pada kolom jumlah suara tidak sah, dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong empat garis tegak tersebut (IIII). (2) Setelah rapat Penghitungan Suara selesai, Anggota KPPS Ketiga menghitung hasil pencatatan perolehan suara dengan cara tally dan ditulis dengan angka sesuai perolehan suara Pasangan Calon, jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah. (3) Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga mengisi formulir Model C1 PPWP Berhologram dan lampiran Model C1 PPWP Berhologram, salinan formulir Model C1 PPWP dan lampiran Model C1 PPWP Berhologram berdasarkan formulir Model C1 PPWP Plano Berhologram yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembetulan dilakukan dengan cara memberi coretan berupa dua garis horisontal pada angka atau kata yang salah kemudian menulis pembetulan dan dibubuhi paraf Ketua KPPS pada pembetulannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
