Pasal 46
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS melakukan Penghitungan Suara dengan cara: a. menyatakan pelaksanaan Pemungutan Suara selesai, dan rapat Penghitungan Suara dimulai; b. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir; c. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS; d. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya; e. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih dari DPT, DPTb, DPK dan DPKTb yang menggunakan hak pilih; f. mencatat hasil Penghitungan jumlah Surat Suara yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan menggunakan formulir Model C1 PPWP. (2) Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga membuka Surat Suara, memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Ketua KPPS dan Anggota KPPS yang lain serta Saksi, PPL, dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan: a. 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara; b. Surat Suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sah atau tidak sah; c. tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut atau nama calon atau foto Pasangan Calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; d. tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut, nama calon dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; e. tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut, nama calon dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; (3) Ketua KPPS bertugas: a. meneliti dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan perolehan suara Pasangan Calon dengan suara yang jelas dan terdengar, serta memperlihatkan Surat Suara yang dicoblos di hadapan Saksi, PPL dan masyarakat/Pemilih yang hadir. (4) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka, di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada Model C1 PPWP Plano Berhologram yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan. (5) Saksi, PPL, dan Pemantau Pemilu yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1 PPWP Plano Berhologram. (6) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa foto atau video.
