Pasal 43
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, KPPS menuliskan di formulir Model C1 PPWP, data sebagai berikut: a. jumlah Pemilih terdaftar dalam salinan DPT yang memberikan suara; b. jumlah Pemilih terdaftar dalam DPTb yang memberikan suara; c. jumlah Pemilih terdaftar dalam DPK yang memberikan suara; d. jumlah Pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor; e. jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan; f. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru mencoblos; g. jumlah Surat Suara yang tidak terpakai; h. jumlah Surat Suara cadangan yang tidak terpakai. (2) Jumlah Surat Suara yang rusak, atau keliru coblos, yang tidak terpakai dan Surat Suara cadangan jumlahnya harus sama dengan jumlah Surat Suara yang diterima oleh KPPS. (3) Surat Suara yang tidak terpakai, rusak atau keliru coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda silang pada bagian muka Surat Suara yang memuat nama dan foto Pasangan Calon dalam keadaan terbuka dan bagian belakang Surat Suara yang memuat tanda tangan Ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol ukuran besar. (4) Surat Suara cadangan dicatat dalam formulir Model C1 PPWP pada kolom Data Penggunaan Surat Suara dan ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh Saksi yang hadir. www.djpp.kemenkumham.go.id
