PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 44
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPS mengatur pembagian tugas pada rapat Penghitungan Suara, sebagai berikut: a. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Kedua bertugas:
- memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS;
- membuka Surat Suara lembar demi lembar untuk diteliti dan diumumkan kepada yang hadir tentang perolehan suara. b. Anggota KPPS Ketiga dan Anggota KPPS Keempat bertugas mencatat data Pemilih dan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, serta hasil Penghitungan Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS berdasarkan formulir Model C1 PPWP Plano Berhologram dengan menggunakan formulir Model C1 PPWP Berhologram dan lampiran Model C1 PPWP Berhologram; c. Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS pada Model C1 PPWP Plano Berhologram; d. Anggota KPPS Keenam bertugas menyusun Surat Suara yang telah diteliti oleh Ketua KPPS, dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon setelah diumumkan; e. Anggota KPPS Ketujuh bertugas melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua KPPS; f. Petugas Keamanan TPS bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya satu orang berada di depan pintu masuk TPS dan satu orang di depan pintu keluar TPS. (2) Apabila jumlah Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS.
