Pasal 42
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Rapat Penghitungan Suara dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat setelah waktu Pemungutan Suara selesai. (2) Sebelum rapat Penghitungan Suara di TPS, Anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Penghitungan Suara. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengaturan tempat rapat Penghitungan Suara di TPS, termasuk menentukan tempat untuk memasang formulir Model C1 PPWP Plano Berhologram; b. tempat duduk Saksi, PPL, Pemilih, Pemantau, dan masyarakat; c. alat keperluan administrasi; d. formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; e. sampul kertas/kantong plastik pembungkus; f. segel; g. kotak suara yang ditempatkan di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya; dan h. peralatan TPS lainnya. (4) Penempatan Saksi, PPL, Pemilih, Pemantau, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Saksi dan PPL ditempatkan di dalam TPS; b. Pemilih, Pemantau dan masyarakat ditempatkan di luar TPS. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan rapat Penghitungan Suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas dan mudah digunakan.
